Demokrasi Terpimpin di Indonesia
Demokrasi Terpimpin berjalan berdasarkan Dekret Presiden Soekarno 5 Juli 1959 dan Tap MPRS No. VIII/MPRS/1965. Paham demokrasi ini berdasarkan paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ( sila ke-4 dari Pancasila ). Paham ini berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional yang revolusioner dengan prinsip Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunisme).
Dengan demikian, dominasi presiden disokong oleh kekuatan nasional yang bersatu dalam bentuk nasakom. Mengapa presiden perlu peran yang dominan? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mundur sedikit ke belakang untuk melihat fase demokrasi parlementer atau politik di era orde lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar